Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak sebesar Rp580.454.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri.
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal 8D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
