Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. administratif; dan
b. status hukum pelindungan Paten.
(3) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(6) Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
(7) Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di INDONESIA berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.
Koreksi Anda
