Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
