Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang mengganggu atau bertentangan
dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara meliputi:
a. senjata elektromagnetik;
b. bahan peledak; dan
c. metode dan/atau peralatan lainnya yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda
