Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal
14. (2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.
Koreksi Anda
