Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14. (2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.
Koreksi Anda