Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
Koreksi Anda
