Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
b. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten;
dan
c. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
