Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.
(2) Pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah, pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
