Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
