Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset; dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anggota 1. : Menteri Keuangan 2. : Menteri Dalam Negeri 3. : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 4. : Menteri Perhubungan 5. : Menteri Pertanian 6. : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 7. : Menteri Perindustrian 8. : Menteri Kelautan dan Perikanan (4) Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda