Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
