Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian.
(2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. peruntukan penggunaan dana;
c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d. besaran dana;
e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan
f. jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
