Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda