Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda