Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi. (4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama.
Koreksi Anda