Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. efisien; c. efektif; d. proporsional; dan e. akuntabel.
Koreksi Anda