Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 77 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan:
a. penghimpunan dana;
b. pemupukan dana; dan
c. penyaluran dana.
(2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. transparan;
b. efisien;
c. efektif;
d. proporsional; dan
e. akuntabel.
Koreksi Anda
