Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Komite Medis dan komite lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
