Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Selain Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
(2) Komite …
(2) Komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa komite:
a. keperawatan;
b. farmasi dan terapi;
c. pencegahan dan pengendalian infeksi;
d. pengendalian resistensi antimikroba;
e. etika dan hukum;
f. koordinasi pendidikan; dan
g. manajemen risiko dan keselamatan pasien.
Koreksi Anda
