Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas melaksanakan pelayanan keperawatan. (2) Dalam … (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan; b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan; dan d. pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Koreksi Anda