Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 77 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
a. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
b. unsur pelayanan medis;
c. unsur keperawatan;
d. unsur …
d. unsur penunjang medis;
e. unsur administrasi umum dan keuangan;
f. komite medis; dan
g. satuan pemeriksaan internal.
(2) Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.
(3) Unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi Rumah Sakit.
Koreksi Anda
