Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan mengembangkan dan memelihara jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan berbasis Gugus Pulau.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan berbasis Gugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Ambon dan Pulau Seram meliputi:
1. jaringan transmisi Wayame – Passo – Tulehu – Waai;
2. jaringan transmisi Sirimau – Passo;
3. jaringan transmisi Tulehu – Haruku - Masohi;
4. jaringan transmisi Piru – Kairatu; dan
5. jaringan transmisi Isal – Bula untuk melayani PKN Ambon, PKW Kairatu, PKW Masohi, PKW Werinama, PKW Bula, dan PKW Wahai serta Kawasan Andalan Seram; dan
b. jaringan transmisi tenaga listrik di Pulau Halmahera meliputi:
1. jaringan transmisi Tidore – Sofifi – Dodinga – Jailolo – Tobelo;
2. jaringan transmisi Dodinga – Buli; dan
3. jaringan transmisi Dodinga – Maba;
untuk melayani PKN Ternate-Sofifi, PKW Tidore dan PKW Tobelo serta Kawasan Andalan Ternate-Tidore-Sidangoli-Sofifi- Weda dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Bacan-Halmahera Selatan.
Koreksi Anda
