Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi: a. mengembangkan dan memelihara pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; b. mengembangkan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni. (2) Pengembangan dan pemeliharaan pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) meliputi: 1. PLTP Tulehu yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease; 2. PLTP Songa Wayaua yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Gugus Pulau Halmahera Selatan; dan 3. PLTP Jailolo yang berada di Kabupaten Halmahera Barat pada Gugus Pulau Halmahera Barat; b. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi: 1. PLTU Ambon yang berada di Kota Ambon pada Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease; 2. PLTU Waai yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease; dan 3. PLTU Tidore dan PLTU Sofifi yang berada di Kota Tidore Kepulauan pada Gugus Pulau Ternate-Tidore; c. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wai Tala yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Seram Selatan; dan d. Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara (PLTGB) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. PLTGB Buru yang berada di Kabupaten Buru pada Gugus Pulau Buru; 2. PLTGB Langgur yang berada di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei; 3. PLTGB Tual yang berada di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan 4. PLTGB Tobelo yang berada di Kabupaten Halmahera Utara pada Gugus Pulau Halmahera Utara. (3) Pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan untuk melayani kawasan perdesaan, Kawasan Perbatasan, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk Pulau Kecil berpenghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada: a. Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) meliputi: 1. PLTM Wae Mala yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Seram Selatan; 2. PLTM Ruwapa yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat pada Gugus Pulau Seram Barat; 3. PLTM Tene yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat pada Gugus Pulau Seram Barat; 4. PLTM Makariki yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Seram Selatan; dan 5. PLTM Isal yang berada di Kabupaten Maluku Tengah pada Gugus Pulau Seram Utara; b. Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), dan pembangkit listrik tenaga angin-surya (PLT Hybrid) pada Pulau Kecil berpenghuni di Gugus Kepulauan Banda, Gugus Kepulauan Kei, Gugus Kepulauan Aru, Gugus Kepulauan Tanimbar, Gugus Kepulauan Babar, Gugus Kepulauan Terselatan, Gugus Pulau Morotai, dan Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah.
Koreksi Anda