Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan mengembangkan jaringan distribusi minyak dan gas bumi antarpulau untuk memenuhi kebutuhan energi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan jaringan distribusi minyak dan gas bumi antarpulau untuk memenuhi kebutuhan energi kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Jalur Distribusi Ambon untuk melayani PKN Ambon dan Kawasan Andalan Seram.
Koreksi Anda
