Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah; b. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarGugus Pulau; c. mengembangkan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dalam Gugus Pulau; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengembangkan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang dilengkapi dengan depo bahan bakar minyak (BBM) untuk membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk ke/dari Pulau Kecil; dan e. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional. (2) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau dan antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. lintas antarnegara yang menghubungkan: 1. Wonreli (Pulau Kisar) - Darwin (Australia); 2. Tiakur (Pulau Moa) - Dili (RDTL); 3. Tiakur (Pulau Moa) - Baucau (RDTL); dan 4. Tiakur (Pulau Moa) – Darwin (Australia); b. lintas penyeberangan antarpulau dan antarprovinsi di Kepulauan Maluku dengan Provinsi di luar Kepulauan Maluku yang menghubungkan: 1. Bitung (Pulau Sulawesi)-Ternate-Patani-Sorong (Pulau Papua) yang membentuk Jaringan Penyeberangan Sabuk Utara; 2. Luwuk (Pulau Sulawesi)-Sanana-Namlea-Ambon-Fakfak (Pulau Papua) yang membentuk Jaringan Penyeberangan Sabuk Tengah; 3. Kalabahi (Kepulauan Nusa Tenggara)–Ilwaki–Saumlaki–Tual– Dobo–Merauke (Pulau Papua) yang membentuk Jaringan Penyeberangan Sabuk Selatan; 4. Daruba-Biak (Pulau Papua) yang membentuk Jaringan Penyeberangan Penghubung Sabuk; 5. Atapupu (Kepulauan Nusa Tenggara) – Ilwaki; 6. Atapupu (Kepulauan Nusa Tenggara) – Wonreli; 7. Teluk Gurita (Kepulauan Nusa Tenggara) – Ilwaki; 8. Kalabahi (Kepulauan Nusa Tenggara) – Kisar; 9. Wahai – Sorong (Pulau Papua); 10. Wahai – Fakfak (Pulau Papua); 11. Wahai – Pulau Misool (Pulau Papua); dan 12. Dobo – Timika (Pulau Papua); www.djpp.kemenkumham.go.id c. lintas penyeberangan antarprovinsi di Kepulauan Maluku yang menghubungkan: 1. Ambon – Ternate yang membentuk Jaringan Penyeberangan Penghubung Sabuk; dan 2. Wahai – Babang; d. lintas penyeberangan dalam provinsi dan antarPulau Kecil yang menghubungkan: 1. Saumlaki – Ambon; 2. Dobo – Tual; 3. Tual – Ambon; 4. Ilwaki – Ambon; dan 5. Ternate – Daruba yang membentuk Jaringan Penyeberangan Penghubung Sabuk. (3) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarGugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada lintas penyeberangan: a. Teluk Bara – Mangon yang menghubungkan Gugus Pulau Buru dengan Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur; b. Samuya – Dofa yang menghubungkan Gugus Kepulauan Sula Bagian Barat dengan Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur; c. Mangole – Jikotamo yang menghubungkan Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur dengan Gugus Pulau Halmahera Selatan; d. Makian – Sofifi yang menghubungkan Gugus Pulau Halmahera Selatan dengan Gugus Pulau Ternate-Tidore; e. Daruba – Tobelo yang menghubungkan Gugus Pulau Morotai dengan Gugus Pulau Halmahera Utara; f. Tobelo – Subaim yang menghubungkan Gugus Pulau Halmahera Utara dengan Gugus Pulau Halmahera Timur- Halmahera Tengah; g. Bastiong – Sidangoli yang menghubungkan Gugus Pulau Ternate-Tidore dengan Gugus Pulau Halmahera Barat; h. Galala – Namlea, Galala – Ambalau yang menghubungkan Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan Gugus Pulau Buru; i. Hunimua – Waipirit dan Umeputih – Wailey yang menghubungkan Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan Gugus Pulau Seram Barat; www.djpp.kemenkumham.go.id j. Waipirit – Wahai yang menghubungkan Gugus Pulau Seram Barat dengan Gugus Pulau Seram Utara; k. Geser – Tual yang menghubungkan Gugus Pulau Seram Timur dengan Gugus Kepulauan Kei; l. Dobo – Saumlaki yang menghubungkan Gugus Kepulauan Aru dengan Gugus Kepulauan Tanimbar; m. Saumlaki – Tepa yang menghubungkan Gugus Kepulauan Tanimbar dengan Gugus Kepulauan Babar; n. Tual – Larat yang menghubungkan Gugus Kepulauan Kei dengan Gugus Kepulauan Tanimbar; o. Ilwaki – Wonreli – Tomra – Kaiwatu – Werwawan – Mahaleta – Tepa – Kroing – Latalola Besar – Watuwei – Saumlaki yang menghubungkan Gugus Kepulauan Terselatan, Gugus Kepulauan Babar, dan Gugus Kepulauan Tanimbar; p. Galala – Bandaneira yang menghubungkan Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan Gugus Kepulauan Banda; q. Bandaneira – Pulau Manuk – Pulau Serua – Pulau Nila – Pulau Teun – Pulau Damar – Pulau Babar yang menghubungkan Gugus Kepulauan Banda, Gugus Kepulauan Terselatan, dan Gugus Kepulauan Babar; r. Bastiong – Babang yang menghubungkan Gugus Pulau Ternate-Tidore dengan Gugus Pulau Halmahera Selatan; s. Nalahia – Amahai yang menghubungkan Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan Gugus Pulau Seram Selatan; dan t. Kroing – Wulur yang menghubungkan Gugus Kepulauan Babar dengan Gugus Kepulauan Terselatan. (4) Pengembangan lintas penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan dalam Gugus Pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada lintas penyeberangan: a. Mangole – Bobong dan Mangole – Sanana pada Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur; b. Patani – Gebe pada Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah; c. Geser – Gorom – Watubela pada Gugus Pulau Seram Timur; d. Tual – Elat, Tual – Tayandu, Tayandu – Kur, Langgur – Elat, Langgur – Hollat, dan Langgur – Weduar pada Gugus Kepulauan Kei; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Lalui – Babang – Makian pada Gugus Pulau Halmahera Selatan; f. Sofifi – Bastiong, Bastiong – Batang Dua, Bastiong – Tidore, dan Goto – Sofifi pada Gugus Pulau Ternate-Tidore; g. Galala – Pokka, Umeputih – Pelauw, Kailolo – Umeputih, Tulehu – Kailolo, Tulehu – Umeputih, dan Umeputih – Nalahia pada Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease; h. Dobo – Wokam, Dobo – Kobror, Dobo – Trangan, Dobo – Benjina, Dobo – Tabarfane, dan Tabarfane – Jerol pada Gugus Kepulauan Aru; i. Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula pada Gugus Pulau Buru; j. Saumlaki – Adaut – Seira – Wunlah – Larat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan k. Ilwaki – Jerusu – Wonreli – Tomra – Kaiwatu – Werwawan pada Gugus Kepulauan Terselatan. (5) Pengembangan pelabuhan dan/atau dermaga penyeberangan yang dilengkapi dengan depo BBM untuk membuka akses antarpulau dan antarwilayah termasuk ke/dari Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan pada pelabuhan/dermaga penyeberangan di Gugus Pulau Morotai, Gugus Pulau Halmahera Utara, Gugus Pulau Halmahera Barat, Gugus Pulau Halmahera Timur-Halmahera Tengah, Gugus Pulau Ternate- Tidore, Gugus Pulau Halmahera Selatan, Gugus Kepulauan Sula Bagian Barat, Gugus Kepulauan Sula Bagian Timur, Gugus Pulau Buru, Gugus Pulau Seram Barat, Gugus Pulau Seram Utara, Gugus Pulau Seram Timur, Gugus Pulau Seram Selatan, Gugus Kepulauan Banda, Gugus Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Gugus Kepulauan Kei, Gugus Kepulauan Aru, Gugus Kepulauan Tanimbar, Gugus Kepulauan Babar, dan Gugus Kepulauan Terselatan. (6) Pengembangan jaringan transportasi penyeberangan yang terpadu dengan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Lintas Penyeberangan Sabuk Utara yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate dan Jaringan Jalan Lingkar Pulau Morotai; b. Lintas Penyeberangan Sabuk Tengah yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon dan Jaringan Jalan Lintas Pulau Buru; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena dan Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah; dan d. Lintas Penyeberangan Penghubung Sabuk yang terpadu dengan Jaringan Jalan Lintas Pulau Ambon, Jaringan Jalan Lintas Pulau Yamdena, Jaringan Jalan Lintas Pulau Dullah, dan Jaringan Jalan Lingkar Pulau Ternate. (7) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi penyeberangan tercantum dalam Lampiran I.B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda