Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. jaringan jalan nasional; dan b. jaringan transportasi penyeberangan. (3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. tatanan kepelabuhanan; dan b. alur pelayaran. (4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda