Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. jaringan jalan nasional; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda
