Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung ikan nasional yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pengembangan dan rehabilitasi kawasan perikanan tangkap dan perikanan budi daya sebagai kawasan minapolitan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengembangan pusat industri serta jasa perikanan dan kelautan berskala internasional. (2) Strategi untuk pengembangan dan rehabilitasi kawasan perikanan tangkap dan perikanan budi daya sebagai kawasan minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan Kawasan Andalan dengan sektor unggulan perikanan sebagai kawasan minapolitan yang berkelanjutan; b. mempertahankan, memelihara, dan merehabilitasi ekosistem terumbu karang dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai kawasan pemijahan ikan, udang, dan/atau hasil laut lainnya yang potensial; c. memantapkan dan/atau mengembangkan pelabuhan perikanan, pelabuhan laut, dan lintas penyeberangan untuk meningkatkan produksi dan distribusi perikanan serta keterkaitan antarGugus Pulau; dan d. meningkatkan keterkaitan sentra produksi perikanan dengan kawasan perkotaan nasional. (3) Strategi untuk pengembangan pusat industri serta jasa perikanan dan kelautan berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan industri pengolahan hasil perikanan dan kelautan bernilai tambah tinggi dan berdaya saing; b. mengembangkan pusat jasa di bidang perikanan dan kelautan; c. mengembangkan kawasan industri perkapalan; d. meningkatkan kualitas dan kuantitas jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan sumber daya air pada kawasan peruntukan industri dan/atau kawasan perkotaan nasional yang berfungsi sebagai pusat industri hilir pengolahan perikanan dan/atau industri perkapalan; dan e. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi serta pemasaran hasil produksi perikanan dan kelautan ke pasar nasional dan internasional.
Koreksi Anda