Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kepulauan Maluku bertujuan untuk mewujudkan:
a. lumbung ikan nasional yang berkelanjutan;
b. pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, pertambangan mineral, minyak dan gas bumi lepas pantai, perkebunan, serta kehutanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan ekosistem Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil;
c. pusat konservasi keanekaragaman hayati kelautan dunia sebagai bagian dari Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle) dan kawasan berfungsi lindung paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan Kepulauan Maluku;
d. sistem jaringan prasarana yang handal berbasis Gugus Pulau, serta kawasan permukiman perkotaan yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana; dan
e. Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste, Negara Australia, dan Negara Palau.
Koreksi Anda
