Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Maluku; b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Maluku; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Maluku; d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Maluku; dan e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Maluku.
Koreksi Anda