Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Maluku;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Maluku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Maluku;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Maluku; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Maluku.
Koreksi Anda
