Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Maluku. (2) Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda