Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 77 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Maluku; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Maluku; c. rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku; d. strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Maluku; e. arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Maluku; g. koordinasi dan pengawasan; dan h. peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Maluku.
Koreksi Anda