Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KETENTUAN AKHIR 1. Memorandum Saling Pengertian ini wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang wajib dengan segera menerbitkan suatu salinan naskah resmi kepada masing-masing Negara Anggota. 2. Memorandum Saling Pengertian ini tunduk pada pengesahan atau penerimaan oleh seluruh Negara Anggota. Instrumen Pengesahan atau Penerimaan wajib disampaikan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN yang wajib dengan segera memberitahukan kepada masing-masing Negara Anggota mengenai penyerahan tersebut. 3. Memorandum Saling Pengertian ini wajib mulai berlaku setelah penyerahan instrumen Pengesahan atau Penerimaan oleh seluruh Negara Anggota kepada Sekretaris Jenderal ASEAN. 4. Memorandum Saling Pengertian ini wajib tetap berlaku selama jangka waktu lima belas (15) tahun, kecuali diakhiri lebih awal atas kesepakatan seluruh Negara Anggota. Berakhirnya atau Pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini wajib tidak mengurangi hak dan kewajiban Negara Anggota yang timbul dari Memorandum Saling Pengertian ini sebelum tanggal efektif dari berakhirnya atau pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini. 5. Suatu Negara Anggota dapat setiap saat memberitahukan keinginannya untuk menarik diri dari Memorandum Saling Pengertian ini, dengan memberitahukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang wajib dengan segera memberitahukan kepada seluruh Negara Anggota. Penarikan diri tersebut wajib berlaku enam (6) bulan sejak tanggal pemberitahuan dimaksud. 6. Memorandum Saling Pengertian ini dapat diperpanjang melebihi masa berlakunya, sebagaimana tercantum pada ayat 4 Pasal ini, dengan kesepakatan seluruh Negara Anggota. 7. Setiap Negara Anggota dapat mengusulkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan Memorandum Saling Pengertian ini. Perubahan dimaksud wajib diberlakukan dengan persetujuan tertulis dari seluruh Negara Anggota. Setiap perubahan pada Memorandum Saling Pengertian ini wajib tidak mengurangi hak dan kewajiban Negara Anggota, sebelum tanggal efektif perubahan dimaksud. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Memorandum Saling pengertian ini mengenai Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN. DIBUAT di Singapura, tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh, dalam satu salinan dalam Bahasa Inggris. Untuk Brunei Darussalam ttd. YAHYA BAKAR Menteri Energi pada Kantor Perdana Menteri Untuk Kerajaan Kamboja : ttd. SUY SEM Menteri Industri, Pertambangan dan Energi Untuk Republik INDONESIA: ttd. DR.PURNOMO YUSGIANTORO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Untuk Republik Demokratik Rakyat laos: ttd. DR. BOYSAYKHAM VONGDARA Menteri Energi dan Mineral Untuk Malaysia: ttd. DR.LlM KENG YAIK Menteri Tenaga, Air dan Komunikasi Untuk Uni Myanmar: ttd. BRIG.GEN.LUN THI Menteri Energi Untuk Republik Filipina : ttd. ANGELO T. REYES Sekretaris Energi Untuk Republik Singapura : ttd. S.ISWARAN Menteri Negara Perdagangan dan Industri Untuk Kerajaan Thailand: ttd. DR.PIYASVASTI AMRANAND Menteri Energi Untuk Republik Sosialis Vietnam: ttd. LE DUONG QUANG Wakil Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Koreksi Anda