Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENYELESAIAN SENGKETA Setiap klaim atau sengketa antara 2 (dua) atau lebih Negara Anggota yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan antara Negara-negara Anggota yang terlibat dalam klaim atau sengketa tersebut.
Koreksi Anda