Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KERAHASIAAN Seluruh Negara Anggota wajib mematuhi kerahasiaan dokumen, informasi atau data yang diterima berkaitan dengan pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini. Kewajiban ini wajib dipatuhi oleh setiap Negara-negara Anggota selama masa berlakunya Memorandum Saling Pengertian ini dan setelah berakhirnya atau pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini, kecuali disepakati sebaliknya oleh seluruh Negara Anggota.
Koreksi Anda