Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)
Teks Saat Ini
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Perlindungan hak kekayaan intelektual wajib diberlakukan sesuai dengan hukum, aturan dan peraturan nasional dari masing-masing Negara Anggota dan dengan perjanjian internasional lainnya yang ditandatangani oleh Negara-negara Anggota.
2. Penggunaan nama, logo, dan/atau lambang resmi dari setiap Negara Anggota pada setiap publikasi, dokumen, dan/atau tulisan dilarang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Negara/Negara-negara Anggota yang relevan.
3. Meskipun telah terdapat pada ayat 1 diatas, hak-hak kekayaan intelektual yang berkenaan dengan pengembangan teknologi, produk dan jasa, dilaksanakan :
a. Secara bersama oleh Negara-negara Anggota atau hasil penelitian yang diperoleh melalui usaha kegiatan bersama dari Negara-negara Anggota, wajib dimiliki secara bersama oleh Negara-negara Anggota yang terkait sesuai dengan syarat-syarat yang akan disepakati bersama; dan
b. Secara sendiri-sendiri dan secara terpisah oleh Negara Anggota atau hasil penelitian yang diperoleh melalui usaha sendiri dan terpisah dari Negara Anggota, wajib dimiliki oleh Negara Anggota terkait tersebut.
Koreksi Anda
