Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 77 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE ASEAN POWER GRID (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1. Perlindungan hak kekayaan intelektual wajib diberlakukan sesuai dengan hukum, aturan dan peraturan nasional dari masing-masing Negara Anggota dan dengan perjanjian internasional lainnya yang ditandatangani oleh Negara-negara Anggota. 2. Penggunaan nama, logo, dan/atau lambang resmi dari setiap Negara Anggota pada setiap publikasi, dokumen, dan/atau tulisan dilarang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Negara/Negara-negara Anggota yang relevan. 3. Meskipun telah terdapat pada ayat 1 diatas, hak-hak kekayaan intelektual yang berkenaan dengan pengembangan teknologi, produk dan jasa, dilaksanakan : a. Secara bersama oleh Negara-negara Anggota atau hasil penelitian yang diperoleh melalui usaha kegiatan bersama dari Negara-negara Anggota, wajib dimiliki secara bersama oleh Negara-negara Anggota yang terkait sesuai dengan syarat-syarat yang akan disepakati bersama; dan b. Secara sendiri-sendiri dan secara terpisah oleh Negara Anggota atau hasil penelitian yang diperoleh melalui usaha sendiri dan terpisah dari Negara Anggota, wajib dimiliki oleh Negara Anggota terkait tersebut.
Koreksi Anda