Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 77 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan mengenai Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda