Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e, dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.
(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan. . .
PRES'DSN REPUELII( INDONESIA
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi hams dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
