Koreksi Pasal 5A
PERPRES Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
(21 Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Koreksi Anda
