Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 138) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 5a dan angka 5b, dan di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
