Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. operasi Program Kartu Prakerja; b. pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; c. kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja; d. komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja; e. pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja; pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; dan f. penyediaan informasi pasar kerja. (3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan fungsi kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 11. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal 31D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda