Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Menteri Ketenagakerjaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Sekretaris Kabinet; 8. Jaksa Agung; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 10. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 11. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda