Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan seleksi.
(1a) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi terkait; dan/atau
b. memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja.
(1b) Dalam rangka penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, dan/atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana.
(2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, lembaga Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu
Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA PELAKSANAAN PROGRAM KARTU PRAKERJA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Koreksi Anda
