Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
a. meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan
b. pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
6. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
