Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki: a. swasta; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; atau d. pemerintah. (2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital; b. memiliki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan c. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda