Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program Kartu Prakerja bertujuan: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja; dan c. mengembangkan kewirausahaan. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda