Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements)

PERPRES Nomor 76 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.