Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 76 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dengan mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Koreksi Anda