Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 76 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan adanya izin tinggal dan izin kerja.
Koreksi Anda