Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 76 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada pemegang KMILN dapat diberikan Fasilitas. (2) Fasilitas bagi pemegang KMILN yang merupakan WNI, berupa: a. membuka rekening di bank umum; b. memiliki properti di INDONESIA; dan/atau c. mendirikan badan usaha INDONESIA, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Bagi pemegang KMILN yang merupakan orang asing, dapat diberikan fasilitas dan kemudahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda