Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima. (2) Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan anggota Badan Pelaksana dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan PRESIDEN. (3) PRESIDEN MENETAPKAN salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai ketua Dewan Pengawas. (4) Keputusan PRESIDEN tentang penetapan ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda