Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul Menteri.
(2)
mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas diterima dari panitia seleksi.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan usulan dari PRESIDEN.
(4) Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
