Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil akhir proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak penentuan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada PRESIDEN.
(2) Laporan panitia seleksi kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas; dan
b. daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dokumen proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
